Addendum adalah istilah dalam kontrak atau surat
perjanjian yang berarti tambahan klausula atau pasal yang secara fisik
terpisah dari perjanjian pokoknya namun secara hukum melekat pada
perjanjian pokok itu. Addendum juga merupakan gigi dalam peralatan
No. |
SISTEM PARLEMENTER |
KELEBIHAN |
KELEMAHAN |
1. |
Mudah tercapai kesesuaian pendapat antara legislatif dan eksekutif sehingga pembuatan kebijakan cepat tertangani |
Masa jabatan kabinet tidak dapat ditentukan dengan pasti karena tergantung dukungan mayoritas parlemen |
2. |
Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas |
Parlemen menjasdi tempat kaderisasi bagi jabatan eksekutif |
3. |
Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet berhati-hati dalam mengerjakan tugas |
Kebijakan negara cenderung labil dan program kabinet sering tidak selesai sesuai waktu yang ditentukan |
No. |
SISTEM PRESIDENSIIL |
KELEBIHAN |
KELEMAHAN |
1. |
Badan eksekutif lebih stabil kedudukannnya karena tidak tergantung parlemen |
Pengawasan legislatif lebih rendah sehingga memungkinkan kekuasaan mutlak |
2. |
Masa jabatan eksekutif lebih jelas dalam jangka waktu tertentu |
Sistem pertanggung jawabannya kurang jelas |
3. |
Program kerja kabinet dapat disesuaikan dengan masa jabatan kabinet |
Pembuatan kebijakan pada umumnya hasil
tawar menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga memerlukan
waktu lama dan kadang keputusannya kurang tegas. |
4. |
Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen |
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar